KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis sampaikan kepada Tuhan YME yang telah memberikan petunjuk Nya dalam
menyelesaikan makalah ini.
Terimakasih penulis sampaikan pula kepada Rooshwan Budhi
Utomo selaku Dosen matakuliah Kewirausahaan atas bimbingannya. Juga
kepada pihak yang bersangkutan yang membantu penyelesaian makalah ini.
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas Ujuian Tengah Smester
matakuliah Softskill, Kewirausahaan.
Mungkin dalam makalah ini terdapat beberapa kekurangan yang
disengaja ataupun yang tidak disengaja. Oleh karena itu penulis mohon
memekluminya, karena pembuatan makalah ini tidak lain adalah salah satu proses
pembelajaran.
Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua
PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI UMKM
1. Pengertian usaha mikro
Usaha
Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003
tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan
Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan
kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.
2. Ciri-ciri usaha mikro
ü Jenis barang/komoditi usahanya
tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
ü Tempat usahanya tidak selalu
menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
ü Belum melakukan administrasi
keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga
dengan keuangan usaha;
ü Sumber daya manusianya
(pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
ü Tingkat pendidikan rata-rata
relatif sangat rendah;
ü Umumnya belum akses kepada
perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
ü Umumnya tidak memiliki izin usaha
atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
3. Contoh usaha mikro
ü Usaha tani pemilik dan penggarap
perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
ü Industri makanan dan minuman,
industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat
alat-alat;
ü Usaha perdagangan seperti kaki
lima serta pedagang di pasar dll.;
ü Peternakan ayam, itik dan
perikanan;
ü Usaha jasa-jasa seperti
perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat
dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup
potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya
karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu
dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
ü Perputaran usaha (turn over)
cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis
ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang;
ü Tidak sensitive terhadap suku
bunga;
ü Tetap berkembang walau dalam
situasi krisis ekonomi dan moneter;
ü Pada umumnya berkarakter jujur,
ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang
tepat.
Namun
demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh
layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro
maupun pada sisi perbankan sendiri.
Usaha
Kecil
1) Pengertian usaha kecil
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9
Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria
kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima
kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
2) Ciri-ciri usaha kecil
ü Jenis barang/komoditi yang
diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
ü Lokasi/tempat usaha umumnya sudah
menetap tidak berpindah-pindah;
ü Pada umumnya sudah melakukan
administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai
dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
ü Sudah memiliki izin usaha dan
persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
ü Sumberdaya manusia (pengusaha)
memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
ü Sebagian sudah akses ke perbankan
dalam hal keperluan modal;
ü Sebagian besar belum dapat membuat
manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
3) Contoh usaha kecil
ü Usaha tani sebagai pemilik tanah
perorangan yang memiliki tenaga kerja;
ü Pedagang dipasar grosir (agen) dan
pedagang pengumpul lainnya;
ü Pengrajin industri makanan dan
minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga,
industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
ü Peternakan ayam, itik dan
perikanan;
ü Koperasi berskala kecil.
Usaha
Menengah
A. Pengertian usaha menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10
tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan
usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank
sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah).
B. Ciri-ciri usaha menengah
ü Pada umumnya telah memiliki
manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern,
dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian
pemasaran dan bagian produksi;
ü Telah melakukan manajemen keuangan
dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk
auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
ü Telah melakukan aturan atau
pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan
kesehatan dll;
ü Sudah memiliki segala persyaratan
legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya
pengelolaan lingkungan dll;
ü Sudah akses kepada sumber-sumber
pendanaan perbankan;
ü Pada umumnya telah memiliki sumber
daya manusia yang terlatih dan terdidik.
C. Contoh usaha menengah
ü Jenis atau macam usaha menengah
hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara
merata, yaitu:
ü Usaha pertanian, perternakan,
perkebunan, kehutanan skala menengah;
ü Usaha perdagangan (grosir)
termasuk expor dan impor;
ü Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan
Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
ü Usaha industri makanan dan
minuman, elektronik dan logam;
ü Usaha pertambangan batu gunung
untuk kontruksi dan marmer buatan.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995
adalah sebagai berikut:
a) Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
b) Memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
c) Milik Warga Negara Indonesia
d) Berdiri sendiri, bukan merupakan
anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau
berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau
Usaha Besar
e) Berbentuk usaha orang perseorangan
, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum,
termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4
juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas
Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta.
Kriteria
Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria
jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan
suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai
usaha kecil atau besar, sebagai berikut :
Usaha
Mikro
|
Usaha
Kecil
|
Usaha
Menengah
|
Usaha
Besar
|
|
Jumlah
Tenaga Kerja
|
<>
|
5-19
orang
|
20-99
orang
|
> 100 orang
|
Daftar Pustaka
http://chichimoed.blogspot.com/2009/03/pengertian-dan-kriteria-ukm.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar