Minggu, 16 Juni 2013

Proposal Bisnis



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Nama dan Alamat Usaha
Nama Usaha   : M’s Brownies House
Alamat            : Jl. Margonda Raya no. 34, Depok.

B.       Nama dan Alamat Pemilik
Nama Pemilik : Mahaliya Nahariyanti
Alamat            : Margonda Raya no. 48, Depok.

C.      Bidang Usaha
Penulis membuka usaha di bidang Brownies.

D.      Bentuk Badan Usaha
              Usaha yang penulis dirikan berbentuk badan usaha Perseorangan, karena modal yang diperoleh dari modal sendiri.


BAB II
DESKRIPSI USAHA

A.      Latar Belakang Usaha
Brownies merupakan kue coklat ringan yang dapat disantap dimanapun dan kapanpun, tipe kue ini juga banyak diminati mulai dari kalangan anak kecil, dewasa, hingga yang sudah lanjut usia. Brownies pun sekarang dijual dalam berbagai variasi rasa. Harganya pun cukup terjangkau.

B.       Tujuan Usaha
Dengan didirikannya usaha ini penulis mempunyai berbagai tujuan, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.  Memperoleh keuntungan
2.  Menyuplai (memasok) kebutuhan brownies di daerah lokasi usaha
3.  Meningkatkan kondisi ekonomi keluarga penulis
4.  Mengurangi pengangguran.

C.   Deskripsi Umum Usaha
Penulis memilih membuka usaha Brownies “M’s Brownies House” karena usaha jenis ini merupakan salah satu peluang usaha yang cukup menggiurkan. Aneka brownies dapat diperoleh dengan mudah, rasa coklat yang ringan dan gurih menjadikan bisnis brownies menjadi salah satu bisnis yang menjanjikan untuk diterjuni. Selain itu bisnis brownies mempunyai prospek yang bagus baik sekarang maupun di masa yang akan datang, karena belum banyak pesaing.













BAB III
ASPEK PEMASARAN

A.      Sasaran Pemasaran
Sasaran pemasaran yang penulis pilih dalam usaha ini adalah :
1.      Para penjual roti
2.      Para pemilik Bakery

B.       Strategi Pemasaran
Pemasaran usaha ini lebih mengandalkan menjaga kualitas hasil Brownies yang terbuat dari bahan alami non kimia. Dan juga M’s brownies house memiliki cukup banya varian, seperti Brownies dengan keju meleleh didalamnya, sampai brownies dengan rasa peanut butter and chocolate.
C.      Persaingan
Usaha yang didirikan penulis ini belum banyak pesaing di bidang Brownies. Karena sebagian besar mereka mendirikan usaha dalam bidang bakery seperti cheesecake dan sebagainya. Jadi peluang usaha di bidang Brownies sangat bagus.
D.       Perkiraan Bagian Pemasaran
Disini penulis memperkirakan peluang pasar bisa lebih luas, jika memilih para pelaku bisnis makanan yang bahan dasarnya dari coklat. Diperkirakan ada 50 konsumen yang akan dituju yaitu terdiri dari penjual roti keliling, dan pemilik bakery maupun pastry.
BAB IV
ASPEK PRODUKSI

A.      Analisis Lokasi Usaha
Penulis memilih lokasi usaha di dekat rumah sendiri di daerah Margonda Raya no. 48 karena dekat dengan usaha nya supaya dapat memantau usaha lebih jelas.
C.       Bahan dan Peralatan
1.      Telur
2.      Tepung terigu
3.      Margarine
4.      Butter
5.      Baking Powder
6.       Keju
7.      Dark Chocolate
8.      Gula Pasir
9.      Walnut
10.  Vanilla Essence
11.  Vegetable Oil












BAB V
ASPEK KELEBIHAN DAN KEKURANGAN USAHA

A.      Aspek Kelebihan Usaha
Usaha Brownies dipilih karena brownies adalah kue yang dasarnya terbuat coklat, dan coklat diminati dan dinikmati oleh semua kalangan mau dari yang muda sampai yang tua. :
1.   Modal usaha yang relatif rendah
2.   Pemasarannya relatif mudah
3.   Dapat dibuat sendiri karena pembuatannya tidak rumit.
4.   Lokasi usaha dekat dengan rumah pemilik.
B.       Aspek Kekurangan Usaha
Adapun kekurangan dalam usaha ini adalah :
1.      Banyaknya patisserie yang menjual cheesecake dan sebagainya yang dapat mengalahi pesaing brownies.
















BAB VI
ASPEK FINANSIAL

A.     Kebutuhan dan Sumber Dana
Dengan asumsi yang diperlukan sebagai berikut :
Ø  Telur                          @6000                        x          100      =          Rp. 600.000
Ø  Tepung terigu            @15.000         x          80        =          Rp. 1.200.000
Ø  Margarine                  @5000                        x          80        =          Rp. 400.000
Ø  Butter                                    @7000                        x          80        =          Rp. 560.000
Ø  Baking Powder          @7000                        x          10        =          Rp. 70.000
Ø   Keju                          @10.000         x          50        =          Rp. 500.000
Ø  Dark Chocolate         @12.000         x          100      =          Rp. 1.200.000
Ø  Gula Pasir                  @5000 /1kg    x          80        =          Rp. 400.000
Ø  Walnut                       @7000 /1kg    x          20        =          Rp. 140.000
Ø  Vanilla Essence         @10.000         x          5          =          Rp. 50.000
Ø  Vegetable Oil                        @75.000/1lt    x          2          =          Rp. 150.000
                                                                        Total                =          Rp. 5.270.000

·         Sumber dana
Modal sendiri               Rp 5.270.000

Sabtu, 15 Juni 2013

KEUANGAN USAHA KECIL



KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis sampaikan kepada Tuhan YME yang telah memberikan petunjuk Nya dalam menyelesaikan makalah ini.
Terimakasih penulis sampaikan pula kepada Rooshwan Budhi Utomo  selaku Dosen matakuliah Kewirausahaan atas bimbingannya. Juga kepada pihak yang bersangkutan yang membantu penyelesaian makalah ini.
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas Ujuian Tengah Smester matakuliah Softskill, Kewirausahaan.
Mungkin dalam makalah ini terdapat beberapa kekurangan yang disengaja ataupun yang tidak disengaja. Oleh karena itu penulis mohon memekluminya, karena pembuatan makalah ini tidak lain adalah salah satu proses pembelajaran.
Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua









PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI UMKM

1.      Pengertian usaha mikro
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.
2.      Ciri-ciri usaha mikro
ü  Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
ü  Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
ü  Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
ü  Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
ü  Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
ü  Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
ü  Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.

3.      Contoh usaha mikro
ü  Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
ü  Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat;
ü  Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
ü  Peternakan ayam, itik dan perikanan;
ü  Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
ü  Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang;
ü  Tidak sensitive terhadap suku bunga;
ü  Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
ü  Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
Usaha Kecil
1)      Pengertian usaha kecil
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

2)      Ciri-ciri usaha kecil
ü  Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
ü  Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
ü  Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
ü  Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
ü  Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
ü  Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
ü  Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.

3)      Contoh usaha kecil
ü  Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
ü  Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
ü  Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
ü  Peternakan ayam, itik dan perikanan;
ü  Koperasi berskala kecil.




Usaha Menengah
A.    Pengertian usaha menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

B.     Ciri-ciri usaha menengah
ü  Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
ü  Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
ü  Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
ü  Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
ü  Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
ü  Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

C.     Contoh usaha menengah
ü  Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
ü  Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
ü  Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
ü  Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
ü  Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
ü  Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.


Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”


Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
a)      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
b)      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
c)      Milik Warga Negara Indonesia
d)     Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
e)      Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta.

Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :

Usaha Mikro
Usaha Kecil
Usaha Menengah
Usaha Besar
Jumlah Tenaga Kerja
<>
5-19 orang
20-99 orang
> 100 orang




Daftar Pustaka
http://chichimoed.blogspot.com/2009/03/pengertian-dan-kriteria-ukm.html